Andri Eks Pol PP Mengaku Terima Gaji Meski Terindikasi Tak Masuk Kerja

    Andri Eks Pol PP Mengaku Terima Gaji Meski Terindikasi Tak Masuk Kerja

    Tulang Bawang - Mantan anggota Pol PP Tulang Bawang yang telah diberhentikan dari kesatuannya bulan lalu, Andri Wahyu Kurniawan (Andri WK) mengaku menerima gaji meski terindikasi tidak masuk kerja 8 bulan sebagai petugas Pol PP di daerah tersebut, Senin (11/11/2024). 

    Dikatakan Andri WK, sebagaimana informasi beredar dirinya membenarkan jika telah diberhentikan dari Pol PP Tulang Bawang. Menurut Dia, pemberhentian tugas dari kesatuan penegak Perda dimaksud, ditanda tangani oleh Kabag Hukum diwilayah itu. 

    "Saya dari pihak yang diberhentikan, membenarkan dapat surat pemberhentian dari Pj. Bupati Tulang Bawang, yang ditanda tangani Kabag Hukum, dan itu per bulan lalu, " Ungkapnya Andri Wahyu Kurniawan pada awak media dikantor Bawaslu Tulang Bawang, ketika dimintai keterangan mengenai informasi pemberhentian dirinya dari Pol PP daerah setempat. 

    Selanjutnya Andri Wahyu Kurniawan juga hampir tidak memungkiri bila dirinya yang ditempatkan di Kecamatan Rawajitu Timur itu, bekerja. Ia menegaskan mengenai 8 bulan tak bekerja disarankannya untuk check absensi, dan dirinya pun mengatakan setiap bulan hadir dikantor Pol PP dimaksud. 

    "Terkait 8 bulan tidak masuk kerja, itu tentunya kita ini punya absen, ada absen namanya aplikasi "Siap Tuba". Dan silahkan check, bahwa setiap bulan dan seminggu saya masih hadir dikantor Satpol PP, " Elaknya. 

    Lebih jauh, Dia pun menjelaskan terkait nilai gaji yang diterima olehnya. Andri WK mengungkapkan, gaji yang diterima saat menjadi petugas Pol PP Tulang Bawang atau sebelum diberhentikan, tidaklah sedemikian atau sebagaimana informasi yang telah beredar.

    "Mengenai nilai gaji, silahkan dipertanyakan. Yang beredar, nilainya Rp. 1.950.000. Tetapi yang saya terima, nilainya tidak sebegitu, dan itu bisa teman - teman pertanyakan kepada Pol PP, " Terangnya Ia. 

    Kemudian disinggung awak media berhubungan alasan tidak masuk kerja, akan tetapi masih menerima gaji dikala menjadi petugas Satpol PP Tulang Bawang, Andri WK kembali menyarankan untuk lakukan check absensi dikantor Pol PP tanpa memberikan penjelasan lebih rinci atau sesuai logika terkait penerimaan gaji oleh dirinya, meski terindikasi tidak masuk kerja.

    "Kalau itu khan gaji langsung di transfer ke rekening. Jadi kalau bicara tidak masuk kerja, maka saya bilang tadi check absensi di kantor Pol PP, " Pungkasnya. 

    Sebelumnya diberitakan, Masyarakat di kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung sesalkan perbuatan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Andri Wahyu Kurniawan (Eks Pol PP), yang terindikasi tidak pernah masuk kerja, namun selalu menerima pembayaran gaji, Sabtu (09/11/2024). 

    Menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini, tindakan oknum Pol PP Tulang Bawang tidak pernah bekerja akan tetapi menerima pembayaran gaji tersebut, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Karena tindakan itu diindikasi bukan hanya menipu negara, melainkan juga melukai hati masyarakat di kabupaten setempat.

    "Sangat disesalkan, kami terluka dengan perbuatan mereka seperti ini, masa iya orang pemerintahan yang tidak masuk kerja tapi menerima bayaran gaji, apakah harus seperti itu. Sebenarnya hal sedemikian tidak bisa diberikan toleransi lagi, sebab perbuatan begitu kami yakini tidak hanya negara yang tertipu, tetapi kami masyarakat kecil sebagai pembayar pajak untuk gaji mereka pun, juga ikut tertipu, " Ujarnya masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ini, ketika dimintai tanggapan terkait oknum Pol PP Tulang Bawang tidak kerja tetapi peroleh bayaran gaji. 

    Karena itulah tambahnya, demi kedisiplinan pegawai lebih tinggi di Tulang Bawang pada masa mendatang, dirinya berharap pihak bersangkutan segera bertindak tegas guna menindaklanjuti hal dimaksud. Agar supaya, mampu menjadi suri tauladan bagi para abdi negara mendatang lainnya di kabupaten itu.

    "Besar harapan kami, terkhusus untuk oknum Pol PP Tulang Bawang (Eks - Red) saat ini, yang sudah diketahui tidak masuk kerja tetapi mengambil gajinya. Baik itu Aparatur Penegak Hukum (APH) ataupun keseluruhan pihak terkait, dapat bertindak tegas atas perbuatan atau bayaran yang telah diterimanya. Supaya kedepan, jadi pelajaran atau efek jera untuk para pelayan masyarakat lainnya, agar benar - benar disiplin bekerja dalam menerima bayaran yang harus menjadi hak sebagaimana mestinya, " Imbuh Dia.(Jun)

    tulang bawang pol pp tulang bawang pol pp
    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Mantan Cabup dan Tokoh Tulang Bawang...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami